Pemerintah Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026, pada Rabu,04 Februari 2026, bertempat di Kantor Desa Negeri Sakti
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dihadiri oleh Camat Sungkai Utara, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa , Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa , anggota BPD, perangkat desa, serta tokoh masyarakat Desa Negeri Sakti.
Rangkaian kegiatan Musdessus diawali dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan sambutan dari Kepala Desa Negeri Sakti, Camat Sungkai Utara, serta sambutan pendamping desa yang sekaligus membuka kegiatan Musdessus secara resmi. Selanjutnya dilaksanakan musyawarah penetapan KPM BLT-DD, penandatanganan berita acara, dan penutupan.
Dalam Musdessus tersebut disepakati kriteria penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2026, yaitu warga yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), serta rumah tangga tunggal lanjut usia. Berdasarkan hasil musyawarah, ditetapkan sebanyak 6 Orang sebagai KPM BLT-DD Desa Negeri Sakti, yakni atas nama Manisem, Hayati, Kartini, Samsudin, Neli Agustina, dan Sarpudin.
Kepala Desa Negeri Sakti juga dalam sambutannya mengimbau agar seluruh pihak dapat menerima hasil musyawarah dengan bijak. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan serta kriteria penetapan KPM BLT-DD agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kegiatan Musdessus berakhir pada pukul 10.00 WIB dan selama pelaksanaan berlangsung dengan lancar, aman, serta kondusif.