You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Negeri Sakti
Desa Negeri Sakti

Kec. Sungkai Utara , Kab. Lampung Utara, Provinsi Lampung

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA NEGERI SAKTI : desanegerisakti.com

MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT-DD TH 2026 DESA NEGERI SAKTI

Rieka Ariviani 04 Februari 2026 Dibaca 41 Kali
MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT-DD TH 2026 DESA NEGERI SAKTI

Pemerintah Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026, pada Rabu,04 Februari 2026, bertempat di Kantor Desa Negeri Sakti

 

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dihadiri oleh Camat Sungkai Utara, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa , Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa , anggota BPD, perangkat desa, serta tokoh masyarakat Desa Negeri Sakti.

 

Rangkaian kegiatan Musdessus diawali dengan pembukaan dan doa, dilanjutkan sambutan dari Kepala Desa Negeri Sakti, Camat Sungkai Utara, serta sambutan pendamping desa yang sekaligus membuka kegiatan Musdessus secara resmi. Selanjutnya dilaksanakan musyawarah penetapan KPM BLT-DD, penandatanganan berita acara, dan penutupan.

 

Dalam Musdessus tersebut disepakati kriteria penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2026, yaitu warga yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), serta rumah tangga tunggal lanjut usia. Berdasarkan hasil musyawarah, ditetapkan sebanyak 6 Orang sebagai KPM BLT-DD Desa Negeri Sakti, yakni atas nama Manisem, Hayati, Kartini, Samsudin, Neli Agustina, dan Sarpudin. 

 

Kepala Desa Negeri Sakti juga dalam sambutannya mengimbau agar seluruh pihak dapat menerima hasil musyawarah dengan bijak. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan serta kriteria penetapan KPM BLT-DD agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

 

Kegiatan Musdessus berakhir pada pukul 10.00 WIB dan selama pelaksanaan berlangsung dengan lancar, aman, serta kondusif.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image