
Pelayanan Administrasi Kependudukan kini semakin mudah dan cepat. Pemerintah Desa menfasilitasi warga masyarakatnya untuk lebih mudah mendapatkan Akta Kelahiran, Akta Kematian, pembuatan KK, Pembuatan surat keterangan domisili, pembuatan surat keterangan pindah, serta surat-surat keterangan yang lainnya.
Pelayanan administrasi kependudukan di desa adalah layanan yang disediakan oleh pemerintah desa untuk mengurus dokumen kependudukan.
Untuk membuat dokumen kependudukan, masyarakat perlu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, di antaranya:
- Akta kelahiran asli
- Surat keterangan lahir asli dari Bidan/Puskesmas/Rumahsakit
- KK asli
- KTP Orangtua asli
- Buku Nikah Orangtua asli
- Surat keterangan kematian asli dari Desa/Puskesmas/Rumahsakit
Manfaat Program Ini:
1. Masyarakat Di Desa-Desa Tidak Perlu Lagi Ke Kantor Disdukcapil Untuk Mengurus Dokumen Kependudukan.
2. Proses Pengurusan Dokumen Kependudukan Menjadi Lebih Mudah Dan Cepat.
3. Masyarakat Dapat Menghemat Dalam Mengurus Dokumen Kependudukan.
Pelayanan GRATIS Tidak Dipungut Biaya